Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara 2019-2020

Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara 2019-2020

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) musnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah berketetapan hukum (inkrah). Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor adhiyaksa, Jalan Perwira No.61 Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Kamis (23/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Andri Kurniawan. SH, MH, mengatakan pemusnahanan barang bukti adalah hasil kejahatan dan sudah menjadi kegiatan Rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2020.

"Total ada 73 kasus,” ujarnya.

Dikatakannya dari 73 Kasus terdiri dari 25 kasus kasus narkoba jenis sabu, 4 kasus narkoba jenis ganja, 18 perkara Kamnegtibum dan 26 perkara Oharda. 

Dari pantaun, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan pencampuran cairan kimia tertentu, sedangkan untuk memusnahkan benda keras menggunakan mesih pemotong (grenda). 

Pemusnahan disaksikan Polres Tapsel di wakili Kabag Ren Kompol JW Sijabat, Kasat Narkoba, AKP Eddi Sudrajat, Kabag Hukum Pemkab Paluta, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kasi Barbut Fery M Julianto S,  Kasi Intel Budi Darmawan,  Kapolsek Padang Bolak, Ketua FKUB, Camat Padang Bolak, Lapas Gunungtua, Kapus Gunungtua, masyarakat. [arman]

Berita Lainnya

Index